Sekilas Info

Pengamat Minta Dirjen PAS Pahami Kewenangan Ombudsman dalam Sidak Lapas Cibinong

Dr. Adhar Hakim

Ia juga menyoroti ketentuan dalam UU Ombudsman yang mengatur konsekuensi hukum terhadap pihak yang menghalangi pelaksanaan kewenangan Ombudsman.

“Jadi, penyelenggara pelayanan publik seperti lembaga pemasyarakatan atau siapapun, termasuk Dirjen PAS itu, harus memahami norma yang melindungi kewenangan Ombudsman RI,” ujarnya.

Namun, dalam pernyataannya kepada media, Mashudi mengatakan Ditjenpas tidak mempersoalkan fungsi pengawasan Ombudsman. Ia menyebut Ombudsman dipersilakan melakukan pemeriksaan, dengan catatan aspek keamanan dan kondisi warga binaan tetap diperhatikan.

Mashudi juga menyoroti keterlibatan wartawan dalam kegiatan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, lapas memiliki kondisi keamanan yang berbeda dengan kantor pemerintahan pada umumnya sehingga akses pemeriksaan perlu memperhatikan stabilitas di dalam lapas.

Di sisi lain, Ditjenpas telah membentuk tim untuk memeriksa temuan Ombudsman. Tim tersebut melibatkan unsur Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen, dan Lapas Cibinong. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan, serta aspek pengamanan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hutajulu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga