Sekilas Info

PN Medan Batalkan Penghentian Penyidikan Polda Sumut, Kasus Arjoni Harus Dilanjutkan

Menurut Irvan, hakim juga menilai alasan penyidik menghentikan perkara dengan menyatakan peristiwa tersebut bukan tindak pidana tidak dapat dibenarkan. Sebab, menurut pertimbangan hakim, tidak ditemukan fakta baru yang mendasari perubahan kesimpulan tersebut. "Hakim menilai penghentian penyidikan hanya berdasarkan koordinasi dan tidak ditemukan fakta baru yang berkaitan dengan alasan penghentian," kata Irvan dalam keterangannya.

LBH Medan menyebut penyidik sebelumnya telah menemukan dugaan tindak pidana dan menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Penetapan tersangka itu juga pernah diuji melalui praperadilan yang diajukan Heri Rahman. Dalam Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan, hakim tunggal Monita Honeisty Br. Sitorus menyatakan penetapan Heri Rahman sebagai tersangka sah menurut hukum.

Namun, Polda Sumut kemudian menerbitkan surat penghentian penyidikan pada 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Penghentian penyidikan itulah yang kemudian diuji Arjoni melalui praperadilan. Dalam persidangan, tim LBH Medan menghadirkan bukti surat, saksi serta dua ahli, yakni ahli fikih Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib dan ahli pidana Rina Melati Sitompul.

LBH Medan menilai putusan PN Medan memberikan kepastian hukum bagi Arjoni. Lembaga tersebut juga meminta Polda Sumut segera menjalankan perintah hakim dan melanjutkan penyidikan secara profesional serta transparan.

Irvan mengatakan proses penanganan perkara tersebut sebelumnya berlangsung cukup panjang. Laporan Arjoni ke Polda Sumut telah dibuat pada 31 Mei 2021. "Perkara ini telah berlarut-larut selama lima tahun. Putusan praperadilan ini menjadi momentum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi korban," ujar Irvan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga