Geger! Kasus TPPU UIN Imam Bonjol Padang Melebar, Dua Tersangka Ditahan Usai Tukarkan 93.200 Dolar Singapura
PADANG, DAILYKLIK.id – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menahan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam upaya menyamarkan asal-usul dana senilai 93.200 dolar Singapura.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: akankah penyidik kembali menetapkan tersangka lain dalam perkara yang terus melebar tersebut?
Dua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial S, seorang aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, serta HL yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT APA.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun 2020 yang saat ini masih ditangani Kejati Sumatera Barat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menukarkan valuta asing sebesar 93.200 dolar Singapura yang berasal dari pemberian DE, mantan bendahara UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.








Komentar