Geger! Kasus TPPU UIN Imam Bonjol Padang Melebar, Dua Tersangka Ditahan Usai Tukarkan 93.200 Dolar Singapura
Uang hasil penukaran mata uang asing itu kemudian diduga digunakan untuk investasi usaha transportasi pengangkutan semen. Dari kegiatan investasi tersebut, tersangka HL disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S diduga menikmati keuntungan mencapai Rp403 juta.
Penyidik menduga dana tersebut merupakan hasil tindak pidana yang sengaja ditukarkan dan diinvestasikan untuk menyembunyikan serta menyamarkan asal-usul uang agar sulit ditelusuri aparat penegak hukum. "Tindakan itu diduga dilakukan agar uang hasil tindak pidana tidak menimbulkan kecurigaan dan sulit dilacak," ungkap Arjuna.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi milik para tersangka yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, Kejati Sumatera Barat kini tengah melakukan pelacakan aset untuk menelusuri harta benda yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan telah dinikmati para tersangka. "Kami masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini," tegas Arjuna.
Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026.








Komentar