Geger! Kasus TPPU UIN Imam Bonjol Padang Melebar, Dua Tersangka Ditahan Usai Tukarkan 93.200 Dolar Singapura
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya telah menyeret DE, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol periode 2020-2023.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muklis, sebelumnya menjelaskan bahwa DE menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura dari Project Manager PT PP berinisial IM yang kini telah meninggal dunia.
Menurut Muklis, dana tersebut diberikan dengan tujuan untuk diserahkan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang. Namun, rektor disebut telah menolak pemberian tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
Dengan terus berkembangnya proses penyidikan dan pelacakan aset yang masih berlangsung, publik kini menanti apakah akan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sumatera Barat ini.








Komentar