Omnibus Law Indonesia dan Koperasi Indonesia
Oleh: Fauzan Nur Ahmadi
Koperasi adalah organisasi yang didirikan oleh sekelompok orang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kerja sama dan gotong royong. Koperasi dapat beroperasi di berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial dan budaya.
Secara umum, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
● Dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya, dan setiap anggota memiliki suara dalam pengambilan keputusan
● Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan hanya mengejar keuntungan semata
● Prinsip kerjasama dan gotong royong dilaksanakan
● Memberikan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola koperasi dan kehidupan keuangannya secara umum
Baca juga:
Lintah darat, Koperasi Simpan Pinjam, dan Lembaga OJK
Koperasi dapat menawarkan manfaat kepada anggotanya dengan berbagai cara seperti dan tidak terbatas: akses pasar, tabungan, kemampuan memecahkan masalah bersama dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang tertentu. Prinsip inti koperasi adalah seperangkat nilai dan aturan yang harus diikuti oleh setiap koperasi agar dapat berfungsi dengan baik. Prinsip-prinsip ini adalah sebagai berikut:
● Keanggotaan terbuka dan sukarela:
Koperasi harus terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung tanpa diskriminasi, dan anggota harus bergabung secara sukarela.
● pemerintahan demokratis:
Setiap anggota memiliki hak pengambilan keputusan yang sama dalam koperasi. Pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis, artinya setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam majelis umum.
● Partisipasi anggota:
● Anggota harus berpartisipasi aktif dalam kerjasama, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam pemilihan pengurus dan pemenuhan tugas anggota lainnya. Kemerdekaan dan Otonomi:
● Koperasi harus mandiri dan mandiri dalam pengelolaannya dan tidak bergantung pada pihak lain.
● Pelatihan, pendidikan dan informasi:
● Koperasi harus memberikan pendidikan, pelatihan dan informasi kepada anggotanya agar anggota dapat memahami koperasi dan mengelolanya secara efektif.
● Kerjasama antar koperasi:
● Koperasi harus bekerjasama dengan koperasi lain untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Baca juga:
Praktisi Koperasi: Pembentukan Koperasi dan Asosiasi Petani Nilai Tawar bagi Petani
● Perhatian kepada masyarakat:
● Koperasi harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya kepentingan anggotanya sendiri.
● Kekuatan Anggota: Koperasi harus memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya melalui koperasi. Mengutamakan kesejahteraan anggota:
● Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan hanya keuntungan.
Komentar