Sekilas Info

KPU Sumut Tentukan Syarat Paslon Pilgub 2024 Minimal 551.355 Suara Sah Parpol

Ketua KPU Sumut Agus Arifin (kanan).

Dailyklik.id, MEDAN - KPU Sumut memutuskan salah satu syarat pendaftaran paslon Pilgub 2024 adalah dukungan dari parpol atau gabungan parpol dengan perolehan minimal 551.355 suara sah. Persyaratan itu berpijak pada sejumlah landasan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024.

"Kami telah menetapkan syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon (paslon) dari partai politik atau gabungan partai politik (parpol) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024," ungkap Agus Arifin, Ketua KPU Sumut, Senin (26/8).

Berdasarkan keputusan KPU Sumut, parpol atau gabungan parpol yang ingin mendaftarkan paslon untuk Pilgub 2024 harus didukung minimal 7,5% perolehan suara sah dalam Pemilu 2024. Sementara, jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap Provinsi Sumut pada Pemilu 2024 sebanyak 10.853.940.

Dengan demikian, parpol atau gabungan parpol yang ingin mendaftarkan paslon untuk Pilgub 2024 harus didukung minimal 551.355 perolehan suara sah dalam Pemilu 2024. Adapun ketentuan ini diatur melalui penerbitan Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Suara Sah sebagai Syarat Pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karamoy
Editor: Yoseph Pencawan

Baca Juga