Sekilas Info

KPU Sumut Tentukan Syarat Paslon Pilgub 2024 Minimal 551.355 Suara Sah Parpol

Ketua KPU Sumut Agus Arifin (kanan).

Dalam surat keputusan yang diteken Agus Arifin pada Jumat 23 Agustus 2024 itu dicantumkan sejumlah pertimbangan yang melandasi ketentuan tersebut. Yang mana pertimbangan pertama dari ketentuan itu adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

"Pada saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan KPU Sumut Nomor 115 Tahun 2024 mengenai syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilgub Sumut tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.

Adapun keputusan jumlah suara sah parpol itu kemudian dimasukkan KPU Sumut dalam pengumuman bernomor 926/PL.02.2-PU/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernut dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, yang terbit sehari kemudian. Selain persyaratan jumlah minimal suara sah parpol, pengumuman itu juga mencantumkan bahwa paslon harus berusia minimal 30 tahun terhitung sejak tahap penetapan calon.

Keputusan syarat pendaftaran paslon yang dihitung dari jumlah suara sah parpol atau gabungan parpol tersebut juga diikuti KPU kabupaten dan kota di provinsi ini. KPU Kabupaten Deliserdang misalnya, mensyaratkan parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal suara sah sebanyak 65.112 untuk mengajukan paslon bupati dan wakil bupati.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karamoy

Baca Juga