KPU Sumut Tentukan Syarat Paslon Pilgub 2024 Minimal 551.355 Suara Sah Parpol
Hal itu tercantum dalam surat pengumuman bernomor 1560/PL.02.2 - Pu/1207/2024 yang diteken Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthy Panjaitan. Syarat lain dari paslon yang didaftarkan pada Pilkada Deliserdang 2024 adalah berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan serendahnya SMA/sederajat.
Secara nasional, tahap pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2024 dibuka pada 27-28 Agustus 2024. Pada Selasa (27/8), pendaftaran paslon dibuka pukul 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan pada Rabu (28/8), pukul 08.00 - 23.59 WIB.
Parpol atau gabungan parpol harus mendaftarkan paslon secara langsung ke kantor KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota. Paslon juga harus didaftarkan secara online melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan akses yang diberikan KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota.








Komentar