Uji Materi UU Sisdiknas di MK, Kuasa Hukum Pemohon Tuding Pemerintah Membangkang Konstitusi soal Sekolah Gratis
JAKARTA, DAILYKLIK.id – Polemik putusan sekolah gratis kembali memanas. Kuasa hukum pemohon perkara uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Jondamay Sinurat, menuding pemerintah telah melakukan pembangkangan konstitusi karena dinilai belum menjalankan putusan MK terkait pendidikan dasar gratis.
Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, MK menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang diselenggarakan masyarakat.
Namun hingga satu tahun pasca putusan dibacakan, menurut Jondamay, masyarakat masih dibebani biaya pendidikan dasar, khususnya di sekolah swasta.
“Seharusnya pemerintah tidak lagi membiarkan orangtua siswa mengeluarkan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar,” ujar Jondamay dalam keterangannya.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk Constitutional Disobedience atau pembangkangan konstitusi. Menurutnya, pemerintah dinilai secara terang-terangan mengabaikan putusan lembaga yudisial tertinggi di Indonesia. “Ini melanggar prinsip negara hukum dan beralih menjadi negara kekuasaan,” tegasnya.








Komentar