Sekilas Info

Uji Materi UU Sisdiknas di MK, Kuasa Hukum Pemohon Tuding Pemerintah Membangkang Konstitusi soal Sekolah Gratis

Jondamay juga menyoroti persoalan anggaran pendidikan yang menurutnya belum dimaksimalkan untuk menjalankan putusan MK. Ia mengacu pada Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mengatur alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan nasional.

Menurut dia, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, ia menilai pemerintah justru mengalihkan sebagian anggaran tersebut ke program MBG atau Makan Bergizi Gratis.

Selain menyinggung aspek hukum, Jondamay juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia meminta pemerintah segera mematuhi putusan MK karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijalankan seluruh lembaga negara, termasuk pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas. MK menyatakan pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik di sekolah negeri maupun swasta, dengan pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kriteria tertentu.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: DOkumen Dailyklik

Baca Juga