LBH Medan Desak MA “Bersih-Bersih” PN Medan Usai 8 Hakim Dijatuhi Sanksi
MEDAN, DAILYKLIK.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan menyeluruh di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah delapan hakim dan satu panitera pengganti dijatuhi sanksi disiplin oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai sanksi terhadap delapan hakim tersebut menjadi catatan buruk dalam sejarah dunia peradilan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
“Baru kali ini dalam sejarah dunia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung terdapat delapan hakim dalam satu pengadilan yang dijatuhi sanksi secara bersamaan. Ini mencoreng marwah peradilan,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan Pengumuman Bawas MA Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, sebanyak 28 aparatur peradilan dari 11 pengadilan negeri dan agama dijatuhi sanksi disiplin. Mereka terdiri atas 19 hakim karier, tujuh hakim ad hoc, satu panitera, dan satu panitera pengganti.
Dari jumlah tersebut, delapan hakim dan satu panitera pengganti berasal dari PN Medan Kelas IA Khusus. Mereka terdiri dari empat hakim karier dan empat hakim ad hoc.








Komentar