LBH Medan Desak MA “Bersih-Bersih” PN Medan Usai 8 Hakim Dijatuhi Sanksi
Sanksi yang dijatuhkan berupa larangan bersidang atau non-palu selama enam bulan terhadap satu hakim ad hoc hubungan industrial (PHI), sementara tujuh hakim lainnya dijatuhi sanksi teguran tertulis.
LBH Medan menilai para hakim tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya terkait prinsip keadilan, integritas, dan profesionalitas.
Irvan mengatakan tingginya gaji dan tunjangan hakim tidak otomatis menjamin bebas dari pelanggaran etik.
“Persoalan etika profesi hakim bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga lemahnya pengawasan, rendahnya akuntabilitas, dan sanksi yang tidak memberi efek jera,” ujarnya.
Karena itu, LBH Medan meminta MA tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, tetapi juga melakukan langkah tegas berupa mutasi terhadap hakim-hakim yang terbukti melanggar etik.








Komentar