PHK Tanpa Pesangon, 9 Mantan Teller Sebut BRI Melanggar Hukum
Jakarta - Puluhan mantan pegawai BRI yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa diberi pesangon serta hak-hak normatif dari BRI menggelar aksi unjuk rasa, di depan Gedung BRI Pusat, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021) siang.
Baca juga: LBH Medan Akan Ajukan Sita Eksekusi Aset TVRI
"Aksi demo yang kami gelar ini untuk membela hak-hal pegawai BRI yang di PHK sepihak tanpa dapat pesangon," ujar Tri Novalina SP mantan Teller KCP BRI Iskandar Muda, Kota Medan, saat berorasi di depan Gedung BRI Jakarta Pusat.
Tri Novalina menyebutkan bahwa sebelum mereka diberhentikan oleh management BRI, ia dan rekan sejawatnya telah mengajukan permohonan bipartite kepada BRI, namun bukan respon yang diperoleh, tetapi surat pemberhentian yang mereka terima.
"Mengenai kejelasan status hubungan kerja yang diberikan kepada kami sebagai pegawai kontrak. Mengapa bisa diterapkan sampai selama 9 hingga 12 tahun tanpa ada jeda diposisi pekerjaan yang bersifat pokok dan utama yaitu Teller," ungkapnya.
Mantan Teller yang bekerja dengan status hubungan kerja kontrak selama 11 tahun 2 bulan di Bank Rakyat Indonesia KCP Iskandar Muda Medan ini, dengan lantang mengatakan bahwa PHK yang mereka alami tanpa alasan yang jelas.
"Bukannya memberikan penyelesaian masalah, melainkan justru PT Bank Rakyat Indonesia langsung mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian hubungan kerja kepada kami, tanpa melalui prosedur yang jelas dan tanpa pemberian hak-hak normatif," teriak Tri Novaliana melalui pengeras suara saat unjuk rasa berlangsung.
"Hal ini menunjukkan PT Bank Rakyat Indonesia Persero telah melakukan tindakan semena-mena dan tindakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan, karena telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak," imbuhnya lagi.
Saat unjuk rasa berlangsung, sebagian mantan Teller BRI yang tergabung dalam Aliansi Kinerja Aspirasi Rakyat (AKAR) tersebut, terlihat membagi bagikan selebaran yang isinya mengungkapkan kronologis karya dan bakti sebagai mantan pegawai BRI yang bekerja selama belasan tahun dan di PHK tanpa memperoleh pesangon.
9 Teller Korban PHK
Komentar