Sekilas Info

Mandek Sejak 2016, DPRD Sumut dan KOMA-SU Sepakat Percepat Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Medan, DAILYKLIK.id – Upaya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Sumatera Utara kembali menguat. Koalisi Masyarakat Sipil bersama Masyarakat Adat Sumatera Utara (KOMA-SU) menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk mendorong percepatan pembahasan regulasi yang telah mandek sejak 2016.

Koalisi yang terdiri dari BAKUMSU, KSPPM, BRWA Sumut, dan AMAN Tano Batak itu meminta DPRD Sumut melanjutkan inisiatif pembentukan Ranperda yang sebelumnya telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumut pada periode 2017 hingga 2022, namun belum juga disahkan.

Audiensi diterima Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution dari Fraksi Golkar dan Abdul Khair dari Fraksi NasDem.

Dalam pertemuan tersebut, Irham Buana Nasution menilai isu masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari persoalan konflik agraria yang masih menjadi salah satu permasalahan utama di Sumatera Utara. Menurutnya, Komisi A belakangan ini menerima banyak pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan di berbagai daerah.

Ia menyampaikan hasil diskusi bersama KOMA-SU akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi yang nantinya dibahas secara resmi di Komisi A DPRD Sumut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga