Mandek Sejak 2016, DPRD Sumut dan KOMA-SU Sepakat Percepat Perda Perlindungan Masyarakat Adat
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Dr. Janpatar Simamora, yang hadir sebagai akademisi dalam audiensi tersebut, menegaskan pembentukan Perda Masyarakat Adat memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Menurutnya, meskipun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat belum disahkan, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan membentuk perda sesuai kebutuhan masyarakat dan aspirasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Sumut berkomitmen membawa hasil audiensi tersebut ke pembahasan internal. KOMA-SU juga diminta menyiapkan data pendukung, naskah akademik, dan masukan substantif paling lambat akhir Agustus 2026 sebagai bahan pembahasan pada rapat Komisi A yang dijadwalkan berlangsung September 2026.
Komisi A menyatakan akan mengupayakan agar Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat kembali diusulkan sebagai inisiatif DPRD Sumut dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2027.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD Sumut dan KOMA-SU untuk terus mengawal percepatan pembentukan Perda sebagai langkah menghadirkan kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, dan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat di Sumatera Utara.








Komentar