Sekilas Info

Mandek Sejak 2016, DPRD Sumut dan KOMA-SU Sepakat Percepat Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Sementara itu, Abdul Khair menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi di tingkat provinsi sangat penting sebagai payung hukum bagi kabupaten dan kota yang belum memiliki aturan serupa, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya.

Direktur Eksekutif BAKUMSU, Juniaty Aritonang, menjelaskan perjuangan pembentukan Perda Masyarakat Adat bukanlah agenda baru. Sejak 2016, masyarakat sipil telah menginisiasi penyusunan rancangan perda hingga masuk dalam Program Legislasi Daerah, namun pembahasannya terhenti tanpa kejelasan.

Menurutnya, belum adanya regulasi di tingkat provinsi menyebabkan perlindungan masyarakat adat masih bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten, sehingga belum mampu menjawab berbagai persoalan seperti konflik agraria, tumpang tindih wilayah, diskriminasi, kriminalisasi, hingga lemahnya pengakuan hak masyarakat adat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumut, Roganda Simanjuntak, mengungkapkan hingga saat ini terdapat sedikitnya 103 wilayah adat yang telah teregistrasi di 13 kabupaten di Sumatera Utara dengan luas lebih dari 500 ribu hektare.

Sebagian besar wilayah tersebut, menurutnya, masih menghadapi tumpang tindih klaim dengan kawasan hutan negara maupun izin investasi. Saat ini baru lima kabupaten di Sumatera Utara yang telah memiliki Perda Masyarakat Adat, yakni Kabupaten Langkat, Samosir, Humbang Hasundutan, Toba, dan Tapanuli Utara.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Dedy Hu
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga