Sekilas Info

LBH Medan Akan Ajukan Sita Eksekusi Aset TVRI

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH

Medan - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan kembali memanggil Kepala TVRI Stasiun (Kepsta) Sumut untuk ketiga kalinya.

Tiga kali panggilan sidang Aanmaning (teguran) di PN Medan itu dituangkan dalam relaas panggilan untuk ditegur dengan Nomor:42/Eks/2022/332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Panggilan tersebut dipenuhi Kepsta TVRI Sumut yang mengutus Kepala Bidang Pemberitaan TVRI Sumut, Darmawan untuk hadir di Pengadilan, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Kisah Gugatan Jurnalis Terhadap TVRI Sumut Sempat Ditolak Majelis Hakim

"Namun sangat disayangkan terkait panggilan tersebut pihak TVRI belum bisa menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak Devis Abuimau Karmoy yang merupakan mantan kontributor TVRI Stasiun Sumut sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021," ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (18/5/2022).

Irfan menjelaskan bahwa alasan TVRI Sumut belum menyelesaikan hak-hak mantan Kontributor Beritanya itu karena terkendala anggaran di TVRI Pusat.

"Pihak TVRI melalui Kepala Bidang Pemberitaan (Darmawan) mengatakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Setyanto Hermawan, SH.,M.Hum masih dalam proses dan pihak TVRI (Pusat) harus merevisi anggaran," jelasnya.

Alasan lain menurut pihak TVRI, sebut Wadir LBH Medan, karena sebelumnya pihak TVRI belum menyiapkan anggaran yang seharusnya menjadi hak-hak Devis Abuimau Karmoy.

"Atas pernyataan tersebut LBH Medan sangat keberatan dan meminta kepada PN Medan untuk tegas karena sudah tiga kali Aanmaning tetapi masih belum menyelesaikan hak-hak Devis, artinya LBH Medan meminta proses hukum dilanjutkan dalam hal memberikan waktu delapan hari terhitung sejak ditegur saat sidang Aanmaning kepada pihak TVRI untuk menyelesaikan putusan tersebut sebagaimana Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No.1 Tahun 2019," ungkapnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Redaksi
Photographer: Istimewa/dailyklik

Baca Juga