Sekilas Info

Kisah Gugatan Jurnalis Terhadap TVRI Sumut Sempat Ditolak Majelis Hakim

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, di Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, di Jakarta.
Medan - Devis Abuimau Karmoy, seorang jurnalis yang mengajukan gugatan terhadap TVRI Sumatera Utara (Sumut) sempat ditolak majelis hakim.

Awalnya, pihak stasiun TVRI Sumut yang dikenal sebagai televisi berskala nasional ini, diduga menyalahi aturan dan bertindak sewenang-wenang terhadap Devis Abuimau Karmoy yang telah mengabdikan diri sebagai kontributor TVRI Sumut sejak 2013 hingga 2017 lalu.

"Dimana berdasarkan perjanjian kerja dengan Nomor: 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak kerja yang seharusnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, malah diberhentikan secara sepihak lebih awal pada tanggal 20 Desember 2017 lalu, melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Berita saat itu yakni Ranggini," ungkap Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH MH, pada konferensi pers di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu No.12, Medan, Rabu (12/1/2022) siang.

Baca juga: Gugatan Kliennya Dikabulkan MA, LBH Medan Desak TVRI Sumut Hormati Putusan Hukum

Atas tindakan buruk tersebut, Permohonan gugatan pun akhirnya dilakukan Devis Abuimau Karmoy yang memulai karir jurnalistiknya pada tahun 2003 lalu di Makassar itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan.

Akan tetapi upaya tersebut awalnya tidak mendapatkan respon sesuai dengan yang diharapkan.

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan malah menolak gugatan Devis. Padahal, selama persidangan alumnus Magister Ilmu Komunikasi Universitas Darma Agung Medan tahun 2018 ini telah menghadirkan dua orang saksi dan berbagai barang bukti saat itu.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan hubungan kerja antara Devis dengan TVRI Sumut tidak pernah berakhir dan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Floris B Gulo (Cr)
Editor: Redaksi

Baca Juga