Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Mantan Kontributor TVRI Sumut

Medan – Majelis Hakim Ad Hoc Peradilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan Kasasi mantan jurnalis TVRI Stasiun Sumatera Utara, Devis Abuimau Karmoy. Putusan Nomor 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tersebut atas permohonan Kasasi Nomor 36/Kas/2021/PHI.Mdn tanggal 8 Februari 2021.
Putusan Kasasi ini juga membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang teregistrasi Nomor 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 26 Januari 2020, yang sebelumnya menolak gugatan pemohon kasasi Devis Abuimau Karmoy.
Baca juga: Kasasi PHI mantan Kontributor TVRI Teregistrasi di MA, LBH Medan Yakin Dikabulkan
“Bahwa setelah meneliti memori kasasi tanggal 19 Februari 2021 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti, telah salah menerapkan hukum,” bunyi putusan Mahkamah Agung dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa (16/11/2021), yang diketuai Dr H Panji Widagdo SH MH.
Dalam putusannya Mahkamah juga berpendapat bahwa hubungan kerja Penggugat dengan tergugat diawali dengan adanya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sejak 31 Desember 2013 secara terus menerus sampai 31 Desember 2017.
“Dengan demikian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) (vide Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” sebut Mahkamah.
Baca juga: Gugat Media dan Wartawan ke Pengadilan, LBH Medan: Gugatannya Prematur dan Harus Ditolak!
Terkait perjuangan mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumatera Utara yang dikabulkan Mahkamah Agung tersebut, LBH Medan sebagai Kuasa Hukum Pemohon Kasasi akan menggelar Konferensi Pers di Kantor LBH Medan di Jalan Hindu No.12, Medan, Rabu (12/1/2022) siang nanti.
"LBH Medan menilai Putusan Mahkamah Agung ini penting untuk disampaikan ke publik, sebab putusan ini merupakan bentuk perjuangan wartawan sebagai Pilar Demokrasi di tanah air,” kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra di Medan, Senin (10/1/2022) malam.
Komentar