Gugat Media dan Wartawan ke Pengadilan, LBH Medan: Gugatannya Prematur dan Harus Ditolak!

Langkat - Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (30/9/2021) siang, menggelar sidang perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) teregistrasi Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN.STB. Sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Pasalnya, sidang PMH yang diajukan Susilawati Br Sembiring warga Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, melalui Kuasa Hukumnya ini, tidak lain menggugat 10 perusahaan media online serta masing-masing wartawannya. Sebagai penggugat Susilawati hadir didampingi dua orang Kuasa Hukumnya Ayu Tamala dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan identitas tergugat yang dipimpin Ketua Majelis (KM) Hakim Nasri bersama dua anggota majelis hakim Maria CN Barus dan Yusrizal ini berlangsung di Ruang Candra PN Stabat.
Namun, sesuai pengamatan jurnalis, Penggugat Susilawati Br Sembiring selama persidangan berlangsung tampak berusaha memalingkan wajah dari kejaran kamera puluhan wartawan yang hadir di ruang sidang.
Sesekali Susilawati yang kini berstatus terlapor di Polres Langkat atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawa sumpah dalam perkara Nomor: 405/Pid.B/2021/PN Stabat itu, terlihat tampak gelisah saat duduk berdampingan dengan Ahmad Mulia selaku kuasa hukumnya.
Baca juga: 10 Media Online Digugat ke Pengadilan, SPRI Sebut Ancaman bagi Kebebasan Pers
Hingga Ketua Majelis Hakim Nasri menunda sidang, Susilawati tampak terdiam. Bahkan saat keluar dari ruang sidang Penggugat 10 media bersama 10 orang wartawan ini tidak memberikan sepatah kata pun kepada wartawan.
Gugatan Prematur
Sidang PMH ini ditunda hingga 25 Oktober 2021 mendatang, sebab masih ada sebagian tergugat yang tidak menghadiri persidangan karena belum menerima Relaas sidang.
Komentar