Kisah Gugatan Jurnalis Terhadap TVRI Sumut Sempat Ditolak Majelis Hakim
“LBH Medan pun menilai putusan Hakim tersebut sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai rasa keadilan dimana hubungan antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut sudah tidak harmonis sehingga dalam bekerja tidak didapati kecocokan lagi,” sebut Irvan.

Namun meski ditolak perjuangannya, alumnus Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang didanai Unesco, Kemendikbud RI dan PWI tahun 2011 di Makassar itu tidak berhenti begitu saja.
Atas putusan itu, Devis Abuimau Karmoy kembali mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan akhirnya menuai respon baik.
Dimana Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung tingkat Kasasi, yang di Ketuai oleh Dr Panji Widagdo bersama dua Hakim Anggota yaitu Dr Sugeng Santoso dan Dr Andari Yuriko Sari berpendapat lain.
“Dengan memutus membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan nomor : 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn yang menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy pada tingkat pertama dan mengabulkan permohonan Kasasi PHI dari Devis Abuimau Karmoy,” ungkap Irvan Saputra.
Dari putusan tersebut LBH Medan meminta kepada pihak TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Devis Abuimau Karmoy yang baru saja memenangkan fellowship Jurnalisme dan Trauma yang didanai Kementerian Luar Negeri Jerman, DW Akademie dan AJI Indonesia pada Desember 2021 itu mendorong para jurnalisme di tanah air agar tidak perlu takut bila mengalami diskriminatif dari pihak industri media.








Komentar