Dituduh Bakar Hutan, Tetua Adat Ini Nyaris Masuk Penjara 2 Tahun – Mahkamah Agung Bungkam Jaksa, Vonis Bebas Gegerkan Publik

Dailyklik.id, MEDAN – Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum atas kasus kriminalisasi Sorbatua Siallagan, tokoh adat dari Simalungun. Dengan begitu, Sorbatua yang sempat divonis 2 tahun penjara karena dituduh membakar hutan akhirnya dinyatakan bebas! Keputusan MA pada 13 Juni 2025 ini menjadi pukulan telak bagi upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Kasus ini sempat menghebohkan publik ketika Sorbatua ditangkap misterius saat membeli pupuk pada Maret 2024. Belakangan, ia dijebloskan ke pengadilan dengan dakwaan berat menggunakan UU Cipta Kerja. Vonis bersalah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun, namun di tingkat banding Sorbatua dinyatakan tidak bersalah. Kini, Mahkamah Agung mempertegas: Sorbatua bebas murni!
Fakta persidangan mengungkap tidak ada pembakaran hutan, tidak ada pendudukan ilegal. Bahkan menurut ahli Yance Arizona, klaim "hutan negara" tempat Sorbatua dituduh beraktivitas belum ditetapkan secara sah oleh pemerintah!
Tak hanya itu, sengketa lahan yang melibatkan perusahaan besar seperti TPL dan tanah adat Sorbatua seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Namun, jalan hukum justru digunakan untuk membungkam perjuangan masyarakat adat.
“Sorbatua dikriminalisasi bukan karena membakar hutan, tapi karena membela tanah leluhurnya,” tegas Audo Sinaga, kuasa hukumnya. “Putusan ini adalah pesan kuat bahwa masyarakat adat tidak bisa terus-menerus dikorbankan.”
Komentar