Eks Ketua Aspermigas Gugat TA Terkait Dugaan Pengalihan Saham Senilai 3 Juta Dollar

Jakarta – PT Asia Raya Nusa Energi melalui CEOnya Effendi Siradjuddin resmi menunjuk Advokat Razi Mahfudzi SH sebagai Kuasa Hukum atas dugaan wanprestasi jual beli saham senilai US$ 3.000.000 (Tiga Juta Dollar Amerika Serikat) Antara PT Asia Raya Nusa Energi dan PT Pertalahan Arne Batara Natuna, yang terjadi pada 2009 dan sampai saat ini belum berakhir.
Hingga saat Effendi Siradjuddin yang juga Dewan Penasehat Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Aspermigas) selaku penjual saham dan CEO dari PT Asia Raya Nusa Energi belum menerima pembayaran atas pembelian saham tersebut secara penuh oleh TA yang merupakan pembeli.
Menurut Sirajuddin, sesuai catatan keuangan masih terdapat tunggakan sebesar US$ 732.767.17 atau sekira Rp 10 miliar, mengacu kurs dollar per Desember 2020.
Komentar