Sekilas Info

Eks Ketua Aspermigas Gugat TA Terkait Dugaan Pengalihan Saham Senilai 3 Juta Dollar

Kuasa Hukum PT Asia Raya Nusa Energi, Razi Mahfudzi, SH.

Secara kemampuan financial, lanjut Razi menuturkan bahwa TA capable untuk menyelesaikan kewajibannya karena TA merupakan Pebisnis berpengalaman di Industri Oil & Gas.

"Dengan tidak adanya itikad baik dari saudara TA untuk menyelesaikan kewajibannya, maka pada November 2020 kami telah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor Perkara 604/Pdt.G/JKT.UTR, dan saat ini sudah proses mediasi kedua dan dijadwalkan mediasi ke 3 pada Selasa (22/12/2020) nanti, kami berharap agar pada proses mediasi ketiga ditemukan penyelesaian yang win-win bagi kedua belah pihak," jelasnya.

“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan pengacara TA sebagai Tergugat, yang pada intinya dari (pihak) TA secara lisan sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini diluar Pengadilan,” beber Razi.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis/Megy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga