Sekilas Info

Lanjutan Sidang Gugatan Parbulk Terhadap HITS, Kuasa Hukum Parbulk Berikan Berbagai Dokumen Pendukung

Suasana sidang lanjutan gugatan Parbulk (foto Istimewa).

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara gugatan Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) milik Tommy Soeharto pada Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam sidang lanjutan tersebut, kedua belah pihak menyerahkan bukti dokumen masing-masing kepada majelis hakim.

Pantauan wartawan, pihak penggugat dari Parbulk diwakili oleh tiga orang kuasa hukum. Sementara pihak tergugat dari HITS diwakili oleh dua orang kuasa hukum.

Saat sidang dimulai, majelis hakim meminta kepada kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas. Tak lama kemudian, kedua pihak pun menyerahkan berbagai bukti kepada majelis hakim. Pihak penggugat yang diwakili oleh tiga orang nampak membawa sebuah koper berisi dokumen miliknya di ruang sidang. Begitu pula dengan pihak tergugat yang hadir dengan membawa bukti-bukti dokumennya.

Baca juga: Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Baca juga: PN Jaksel Menolak Eksepsi Kompetensi HITS, Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS Dilanjutkan

Majelis hakim pun menerima bukti-bukti dokumen yang diserahkan oleh kedua pihak tersebut. Majelis pun kembali menegaskan agar sidang ditunda selama dua minggu kedepan yakni pada 17 Oktober mendatang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.

Baca juga: Korban Pemalsuan Dokumen Nikah Palsu Minta Terdakwa Dihukum Berat

Baca juga: Sebagian Besar Pemda Belum Mengetahui JETP, Peneliti CELIOS: Pemda Terancam Kehilangan PAD

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Perkara Nomor 116/2023, pada tanggal 12 Oktober 2012, Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 melalui putusannya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS. Akan tetapi, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Fauzan Nur
Editor: Redaksi

Baca Juga