Sekilas Info

Hukum

Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Suasana Persidangan Gugatan Parbulk di PN Jakarta Selatan.

Jakarta - Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.

Parbulk sebagai penggugat menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu M Yahya Harahap SH mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan James Purba SH MH selaku Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Kedua ahli ini dihadirkan untuk memberikan pandangan mereka terkait kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa gugatan yang diajukan oleh Parbulk.

Yahya Harahap dalam keterangannya, Senin, 11 September 2023, mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia.

Baca juga: Pengusaha di Medan Cicil Rp5 Miliar Untuk miliki Tanah Perkara ? Pakar Hukum: Harus Dieksaminasi

Mantan Hakim Agung ini menjelaskan bahwa gugatan perkara baru ini dapat berbentuk gugatan wanprestasi jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach.

"Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata," jelas M Yahya Harahap.

Sementara saksi ahli kedua James Purba, mengatakan bahwa gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke Pengadilan Negeri dimana tergugat berdomisili.

Purba juga menerangkan bahwa suatu proses PKPU tidak menghalangi diajukannya perkara baru.

Baca juga: Sengketa PBSI Sumut, Penyidik Poldasu Didesak Periksa Majelis Hakim BAORI dan PN Jakarta Pusat

"Apabila ada kreditor yang dahulu tidak dipanggil secara patut, sehingga tidak ikut dalam proses PKPU, dan namanya tidak tercantum dalam Putusan PKPU, kemudian mengajukan perkara baru dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan Pasal 436 Rv, maka hal itu diperbolehkan," terang James Purba.

Senada dengan Harahap, pakar hukum perdata yang juga pengajar hukum perdata dari Universitas Trisakti, Dr Asep Iwan Iriawan SH MH mengatakan, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik. Dengan begitu, kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga