Pensiun Dini PLTU
Sebagian Besar Pemda Belum Mengetahui JETP, Peneliti CELIOS: Pemda Terancam Kehilangan PAD

Medan - Wacana peluncuran rencana tindak lanjut pendanaan transisi energi atau JETP (Just Energy Transition Partnership) perlu melibatkan berbagai pihak salah satunya Pemerintah Daerah.
Hasil studi yang diungkapkan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bekerjasama dengan Yayasan Indonesia CERAH yang diluncurkan pada 18 Juli 2023 di Jakarta menunjukkan bahwa pensiun dini PLTU batu bara akan berdampak pada berbagai indikator ekonomi di daerah dimana tempat PLTU beroperasi.
Berbicara dalam acara 'Diseminasi Temuan Riset Transisi Energi Berkeadilan' yang diadakan di Medan, Jumat 22 September 2023, Peneliti CELIOS Muhammad Saleh mengungkapkan, bahwa sebagian besar Pemda yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP.
“Secara spesifik Pemda bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres No 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan,” ungkap Muhammad Saleh.
Baca juga: STuEB Desak JETP Hentikan Izin PLTU Baru, Begini Alasannya
Baca juga: Cadangan Energi Fosil Segera Punah, Pemerintah Diminta Sahkan RUU EBT
Hingga kini, lanjut Saleh menyebutkan bahwa Pemda belum memiliki kerangka regulasi pelaksana Perpres No 11/2023. Selain itu Pemda menurut hasil riset CELIOS menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi.
“Pemda idealnya mulai mempersiapkan jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU. Artinya, ketika PLTU batubara dipensiunkan maka masyarakat yang kehilangan pendapatan tetap mendapat kompensasi berupa peralihan ke profesi lainnya," tambahnya.
Sementara itu Peneliti CELIOS Muhammad Andri Perdana yang berbicara dari aspek Ekonomi memandang bahwa pensiun dini PLTU berdampak pada berkurangnya PAD dimana PLTU beroperasi.
"Pada aspek pendapatan dan anggaran daerah, ada potensi hilangnya PAD dari pemensiunan dini PLTU, dengan kisaran 1,2% hingga 6,4% dari keseluruhan PAD di suatu Kabupaten, yang mana bergantung pada besarnya kapasitas PLTU batubara di masing-masing daerah," kata Andri.
Baca juga: Kolaborasi ASDP dengan Darwinbox Menuju Arah Baru Keunggulan SDM di Sektor Maritim
Baca juga: David Dodi Lumbantobing, Suara Mahasiswa yang Berani Melawan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
"Namun potential loss PAD ini dapat dimitigasi dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat atas kenaikan nilai Dana Transfer ke Daerah serta mendorong komitmen investasi energi bersih sebagai pengganti sumber penghasilan daerah yang hilang," paparnya.
Komentar