Pensiun Dini PLTU
Sebagian Besar Pemda Belum Mengetahui JETP, Peneliti CELIOS: Pemda Terancam Kehilangan PAD
Sementara pada aspek ketenagakerjaan, Andri mengatakan Pemda perlu mengupayakan peningkatan keterampilan tenaga kerja yang terdampak.
"Pada aspek ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga dapat mendorong adanya program upskilling dan reskilling atau peningkatan keahlian tenaga kerja yang terdampak, sebagaimana dilaksanakan pada daerah-daerah lokasi pensiun dini PLTU di program JETP Afrika Selatan. Sementara pada aspek perputaran ekonomi UMKM, studi CELIOS menemukan bahwa dampak langsung keberadaan PLTU meski kecil terhadap ekonomi sektor informal, namun perlu mendapat perhatian dari skema JETP," jelas Andri.
Baca juga: Aspek-PIR Sumut Sarankan Penyaluran DBH Sawit By Name By Address
Baca juga: Sidang Banding Sengketa Informasi, Bakumsu: Ketertutupan Informasi Adalah Kejahatan
Direktur Eksekutif Srikandi Lestari Mimi Surbakti yang turut menjadi narasumber dalam acara ini menuturkan bahwa perlunya pelibatan grass root serta Pemerintah daerah sehingga tidak menjadi penonton atas kebijakan pusat.
"Arah transisi energi hendaknya JETP melibatkan masyarakat di tingkat tapak juga Pemda terkait dalam perencanaan, jangan mereka hanya dijadikan objek dari sebuah kebijakan karena mereka yang tahu dan rasa," tuturnya.
Rekomendasi
Sedangkan, riset yang telah dilakukan CELIOS juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai berikut.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) dan Kementerian ESDM perlu mendorong model transisi energi berkeadilan yang melibatkan pemerintah daerah secara aktif.
Baca juga: Di China, Kapasitas Terpasang Energi Angin dan Surya Meroket
Baca juga: Pemerintah Akan Kembangkan EBT, Monoarfa: NTT sebagai Taman Energi Terbarukan
"Baik dalam menyusun regulasi di level undang-undang maupun rencana teknis dalam bentuk Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP," ujar Muhammad Saleh.
Isi Perpres No 11/2023, kata Saleh, perlu ditinjau kembali agar dapat menjawab kebutuhan transisi energi di daerah, dan selanjutnya, pemda secepatnya menyediakan regulasi pelaksanaan Perpres No 11/2023.








Komentar