Sekilas Info

Sidang Banding Sengketa Informasi, Bakumsu: Ketertutupan Informasi Adalah Kejahatan

Warga Dairi saat menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik di PTUN Jakarta, Selasa (17/5/2022) lalu.

Jakarta - Ada yang berbeda dengan Sidang Banding sengketa Informasi Publik tentang Kontrak Pertambangan PT DPM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kali ini, dimana sidang dihadiri warga Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi bersama sejumlah diaspora asal Dairi.

Kehadiran mereka sebagai wujud dukungan terhadap perkara Informasi Publik yang disengketakan tersebut lengkap dengan busana adat batak. Ini menunjukkan rasa kecintaan mereka terhadap tanah tempat asal mereka.

Sidang beragendakan pengajuan bukti surat baik dari pihak pemohon maupun termohon itu, juga dihadiri pihak Sekretariat Bersama Tolak Tambang, diantaranya YDPK, Jatam, Petrasa dan Bakumsu, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen Indonesia (JKLPK-Indonesia) dan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU).

Baca juga: Kisah Gugatan Jurnalis Terhadap TVRI Sumut Sempat Ditolak Majelis Hakim

Sidang sengketa informasi publik yang Ketuai I Dewa Gede Puja, Mohamad Syauqie dan Nasrifal masing-masing sebagai hakim anggota itu, baik pihak pemohon maupun termohon memberikan bukti-bukti untuk disahkan oleh Majelis Hakim.

Pihak termohon keberatan, Serly Siahaan warga Dairi mengajukan tujuh bukti masing masing lima bukti yang sudah diberikan saat termohon mengajukan jawaban atas permohonan keberatan dari Kementerian ESDM dan dua bukti tambahan yang diajukan pada persidangan.

Kedua bukti tersebut yakni surat yang diterbitkan Komisi Informasi Pusat Nomor 206/KIP/IV/2022 Hal: Tanggapan Permohonan Keterangan tertanggal 18 April 2022.

Sedangkan Surat kedua sebagaimana yang diterbitkan dua bukti tambahan dari termohon keberatan yang telah disahkan Majelis Hakim.

Selanjutnya pihak pemohon keberatan yakni Kementerian ESDM mengajukan bukti sebanyak 25 surat dan turut disahkan majelis hakim. Pihak Kementerian ESDM mengatakan akan mengajukan bukti yang sifatnya rahasia atau dikecualikan.

"Majelis hakim memutuskan bahwa pengajuan bukti yang siatnya rahasia atau dikecualikan akan dilakukan minggu depan dan hanya dihadiri oleh pihak Pemohon dan Majelis Hakim, pihak Termohon tidak ikut dalam persidangan," ujar Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Sumatera Utara (Bakumsu) Tongam Panggabean melalui keterangannya, Jumat (20/5/2022) kepada redaksi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga