Pensiun Dini PLTU
Sebagian Besar Pemda Belum Mengetahui JETP, Peneliti CELIOS: Pemda Terancam Kehilangan PAD
Pada poin berikut kedua peneliti CELIOS juga menerangkan bahwa kerangka transisi pada level pusat perlu diwujudkan dalam lima pengaturan tata kelola untuk: (a) penilaian dampak; (b) pengembangan keterampilan; (c) kebijakan perlindungan sosial; (d) dialog sosial; (e) inovasi dan teknologi.
Baca juga: Jejak Langkah Pemuda, Polarisasi, dan Panggilan Moral
Baca juga: Uji Coba Taksi Terbang di Ibu Kota Nusantara, Ini Jadwalnya
Para peneliti CELIOS juga mendesak agar dalam menjalankan kebijakan transisi berkeadilan, Indonesia perlu segera menyediakan RUU Perubahan Iklim untuk menyempurnakan ragam regulasi yang selama ini bersifat sektoral.
Sedangkan untuk Kementerian Ketenagakerjaan disarankan agar perlu membentuk program khusus terkait reskilling dan upskilling pekerja yang terdampak transisi energi.
Tidak hanya itu, CELIOS juga meminta Sekretariat JETP perlu memperluas pemahaman dan sosialisasi kebijakan transisi energi serta melibatkan pemda dalam merumuskan kebijakan terkait rencana pendanaan JETP.
Terakhir, dari hasil risetnya, Peneliti CELIOS menyarankan kepada Pemerintah daerah agar dalam memitigasi dampak pada sektor tenaga kerja akibat pensiun dini PLTU perlu meminta jaminan, termasuk relokasi pekerja.
Baca juga: Pemprov Sumut-LPSK Jalin Kerjasama Pembiayaan Korban TPPSK
Baca juga: Oknum Bendahara Kapitasi JKN Dinkes Alor Diduga Gelapkan Dana BPJS, Kepala IRDA Bungkam
"Pemerintah daerah dapat meminta jaminan pendanaan untuk program redeployment, reskilling, upskilling, retraining, dukungan relokasi pekerja, serta dukungan penempatan tenaga kerja di daerah terdampak," pungkas CELIOS melalui desiminasi hasil risetnya.








Komentar