Sekilas Info

Perkara Perdata

PN Jaksel Menolak Eksepsi Kompetensi HITS, Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS Dilanjutkan

PN Jaksel Menolak Eksepsi Kompetensi HITS, Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS Dilanjutkan

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 12 September 2023, juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

Lebih lanjut, menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Perkara Nomor 116/2023, pada tanggal12 Oktober 2012, Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 melalui putusannya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS.

Akan tetapi, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut.

Baca juga: Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Baca juga: Perhatikan Ini! SKB Larangan ASN Follow, Like, Share dan Comment di Sosmed Capres dan Caleg

Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke PN Jakarta Selatan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia.

Dengan demikian, berdasarkan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

Direktur Parbulk, Christian Due, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Perkara Perkara Nomor 116/2023 yang telah menjatuhkan putusan sela tersebut dan berharap ini dapat menjadi preseden yang positif bagi iklim investasi di Indonesia.

Tanggapan Parbulk Atas Informasi HITS Kepada Bursa Efek Indonesia

Suasana di Ruang Sidang (foto Ist).

Sementara itu, dalam surat No.154/DU-HIT/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa, HITS menyatakan bahwa mereka telah mengakui dan menyampaikan perkara hukum dengan Parbulk dalam Laporan Keuangan Audit Terkonsolidasi Tahun Buku 2022 tanggal 19 April 2023, sedangkan sidang pertama Perkara 116/2023 telah berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2023.

Baca juga: Aspek-PIR Sumut Sarankan Penyaluran DBH Sawit By Name By Address

Baca juga: Mahasiswa USU Ciptakan Komik ‘Ayo Bela Teman Kita’ untuk Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga