Perkara Perdata
PN Jaksel Menolak Eksepsi Kompetensi HITS, Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS Dilanjutkan
Pada 6 Agustus 2009, Parbulk mengajukan permohonan arbitrase terhadap Heritage sesuai dengan peraturan arbitrase LMAA yang berlaku. Pada tanggal 23 Desember 2010, majelis arbitrase ad hoc LMAA menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan bahwa Heritage harus membayar kepada Parbulk sejumlah USD27.031.759,04 dengan suku bunga LIBOR 1 bulan + 2% sejak tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan tanggal pembayaran.
Baca juga: Koordinator Presidium ANIES : Siapa pun Cawapres, Anies Baswedan Presidennya
Baca juga: Panglima TNI Perintah Komandan Satuan Tertibkan Prajurit Berperilaku Aneh
Tuntutan terhadap HITS di Pengadilan Tinggi Inggris
20 Januari 2010, Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS kepada Queen’s Bench Division Commercial Court Royal Courts of Justice (Pengadilan Tinggi Inggris) atas wanprestasi HITS berdasarkan Surat Pernyataan Penanggungan.
Gugatan yang didaftarkan dengan nomor register perkara: Folio 58 (Gugatan No.58/2010) ini, diajukan berdasarkan Klausul 12 Surat Pernyataan Penanggungan yang menyatakan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai forum penyelesaian sengketa non-eksklusif terhadap Perjanjian Sewa Kapal.
Terlepas dari kedua putusan yang telah memenangkan Parbulk ini, Parbulk belum pernah menerima pembayaran apa pun dari HITS atau Heritage.
Mengenai Parbulk II AS
Parbulk II AS adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum negara Kerajaan Norwegia. Parbulk didirikan oleh tiga perusahaan terkemuka di Norwegia, yaitu Wilhelmsen Holdings (www.wilhelmsen.com), Grup Blystad (https://blystad.no) dan Pareto Investment Bank (www.pareto.no/en/pareto). Parbulk bergerak dalam kegiatan usaha pengoperasian kapal dan merupakan pemilik dari kapal M/V Mahakam (sebelumnya Formentera).
Baca juga: Pemprov Sumut-LPSK Jalin Kerjasama Pembiayaan Korban TPPSK
Surat Peryataan Penanggungan
HITS juga telah menandatangani suatu Surat Pernyataan Penanggungan pada tanggal 11 Desember 2007 untuk kepentingan Parbulk, sebagai suatu kondisi prasyarat penyewaan Mahakam.
Surat Pernyataan Penanggungan tersebut diatur dan ditafsirkan berdasarkan menurut hukum Inggris.
Gugatan Perdata di Indonesia
Saat ini, gugatan perdata terhadap HITS sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan No.116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Aspek-PIR Sumut Sarankan Penyaluran DBH Sawit By Name By Address
Baca juga: Perhatikan Ini! SKB Larangan ASN Follow, Like, Share dan Comment di Sosmed Capres dan Caleg








Komentar