Sekilas Info

Perkara Perdata

PN Jaksel Menolak Eksepsi Kompetensi HITS, Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS Dilanjutkan

PN Jaksel Menolak Eksepsi Kompetensi HITS, Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS Dilanjutkan

Dalam perkara tersebut HITS berpartisipasi secara aktif dan mengajukan bantahan (points of defense) pada tanggal 16 Februari 2010 ke Pengadilan Tinggi Inggris.

Hal ini sesuai dengan pengakuan HITS dalam Laporan Keuangan Konsolidasian HITS dan anak perusahaannya tertanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen.

Setelah Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut dijatuhkan, HITS tidak melakukan upaya hukum apa pun terhadapnya, sehingga Putusan tersebut menjadi putusan yang sah dan mengikat secara hukum.

Atas dasar itu itu, HITS sepatutnya tunduk pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010. Akan tetapi faktanya, sampai dengan saat ini HITS tidak pernah membayar kewajibannya kepada Parbulk berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut.

Baca juga: Kasus Suap Mantan Kabasarnas Digelar Secara Terbuka

Baca juga: [DISINFORMASI] Soal Memiting, Di Rempang TNI Merangkul Pendemo

Ini bukan pertama kali HITS menolak untuk menaati putusan pengadilan luar negeri.

Berdasarkan Laporan Tahun HITS 2022, HITS juga tidak mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memerintahkan HITS dan anak perusahaannya, PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membayar semua klaim Likuidator HST (PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd) sebesar USD170 juta ditambah bunga pre-judgment dari tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 26 Juni 2019 dengan tarif 5,33% per tahun untuk HITS dan 0,5% untuk HTK, dan bunga post-judgment sebesar 5,33% untuk HITS dan HTK.

HITS dan HTK juga wajib membayar biaya pengadilan kepada Likuidator HST masing-masing sebesar SGD200.000 dan SGD137.608. Akan tetapi, sampai dengan saat ini HITS dan HTK tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada Likuidator HST.

Baca juga: Pentingnya Pemahaman Ibu: Pertumbuhan Otak Anak Hingga Usia Lima Tahun

Baca juga: Indonesia Mampu Hadapi Kontraksi Ekonomi Dunia, Analis: Kuncinya Fokus Energi Terbarukan dan Investasi Sesuai Profil Risiko

Latar Belakang Gugatan

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga