Sekilas Info

Jelang Putusan, Pakar Hukum Perdata Sebut Parbulk Layak Peroleh Keadilan

Suasana Persidangan Gugatan Parbulk terhadap HITS, Selasa 14 November 2023 (foto Istimewa).

dailyklik.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa pagi 14 November 2023, telah menggelar sidang perkara gugatan Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) milik Tommy Soeharto.

Di dalam ruang sidang, tampak terlihat pihak penggugat dari Parbulk diwakili oleh dua orang kuasa hukum, sementara pihak tergugat yakni HITS juga diwakili oleh dua orang kuasa hukum.

Untuk diketahui bahwa progres persidangan ini sudah dimulai dari awal 2023. Bahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat.

Majelis Hakim bahkan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Bahkan Putusan Sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 lalu juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.

Baca juga: Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS

Baca juga: PN Jaksel Menolak Eksepsi Kompetensi HITS, Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS Dilanjutkan

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan Wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

Lantas bagaimana pendapat pakar hukum?

Pakar Hukum Acara Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, Rabu 22 November 2023, mengatakan bahwa pelaku usaha sangat menunggu hasil persidangan tersebut karena banyak pihak yang berharap keadilan dapat tercipta dalam kasus ini sehingga iklim investasi yang kondusif di Indonesia bisa terlaksana dengan baik.

"Jangan sampai putusan yang salah dari Pengadilan bisa mengganggu dan mengancam kepercayaan dan kenyamanan pelaku usaha dari luar negeri terhadap masa depan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Putusan Majelis Hakim haruslah memenangkan gugatan Parbulk," ujarnya.

Asep berpendapat bahwa...

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga