Jelang Putusan, Pakar Hukum Perdata Sebut Parbulk Layak Peroleh Keadilan
Asep berpendapat bahwa majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjadikan putusan Pengadilan Asing yang telah memenangkan Parbulk sebelumnya sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan, sehingga potensi gugatan Parbulk AS II dapat dikabulkan hakim.
Baca juga: LBH Medan: Sidang Online di Pengadilan Potensial Melanggar HAM
Asep menerangkan bahwa di Pengadilan Arbitrase, Heritage telah kalah, di Pengadilan Tinggi Inggris, juga HITS kalah, maka hutang Heritage kepada Parbulk harusnya dibayar HITS sebagai penanggung sesuai Surat Pernyataan Penanggungan.
"Dalam putusanya kelak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 180 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dimana telah terpenuhi syarat adanya akta otentik berupa putusan arbitrase (LMAA) dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris yang mempunyai kekuatan formal, kekuatan material dan kekuatan mengikat," terang Asep.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Akan Hadirkan Aplikasi “Lapor Presiden” Atasi NoJustice NoViral
Baca juga: Pengamat Hukum PUSHPA Meminta Komisi Kejaksaan Ambilalih Perkara di Kejari Langkat








Komentar