Sekilas Info

Korban Penipuan Bisnis Cangkang Sawit Gugat Komut PT TKU ke PN Jakarta Selatan

Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

DAILYKLIK.ID, Medan - Niat hati ingin membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Farid Osama, seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya sendiri. Peristiwa yang terjadi pada 23 September 2023 lalu itu melibatkan rekannya berinisial DN dan AD yang menawarkan bisnis jual beli cangkang sawit kepada Farid Osama.

"Mengingat dalam bisnis tersebut memerlukan badan usaha, akhirnya ketiganya bersepakat untuk mendirikan satu perseroan terbatas dengan nama PT Tanya Komoditi Indonesia," kata Haekal and Partner Law Firm selaku Penasehat Hukum (PH) Farid Osama di Medan, Rabu (23/10/2024).

Lalu terbentuk PT Tanya Komoditi Utama dimana DN sebagai Komisaris Utama dan Farid Osama sebagai Direktur Utama. Kesepakatan itu pun tertuang dalam Akta salinan Pendirian Perseroan Terbatas PT Tanya Komoditi Indonesia Nomor 5 Tanggal 27 September 2023 yang diterbitkan oleh Notaris Riza Endriyana SH MKn.

Lanjut Haekal menguraikan, pada 4 Oktober 2023, DN mengirimkan pesan singkat melalui chat whatsapp kepada Farid yang berisi pesan bahwa AD sebagai Direktur Utama PT Mega Tridaya Asia telah menerbitkan PO (Purchase Order) kepada PT Tanya Komoditi Indonesia.

"PO yang dikirimkan oleh DN kepada Farid berupa file PDF dengan judul File PO Metras To Tanya Komoditi Indonesia. Dengan mengatasnamakan PT Metras Tridaya Asia, AD menerbitkan PO No. 0105/POSP/10/2023 - tanggal 04 Oktober 2023 Kepada PT Tanya Komoditi Indonesia, dengan Attention Bapak Muhammad Farid Osama," ungkapnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara ketiganya, sebut Haekal, lalu DN menyampaikan kepada Farid bahwa mitranya AD yang memesan cangkang sawit sebanyak 3000 ton sesuai dengan yang tertera dalam PO sebagaimana yang dikirim DN kepada Farid dalam bentuk PDF.

"Dari sinilah awal mula Farid merasa ditipu dan durugikan oleh DN dan AD. Bisnis yang awalnya mereka sepakati, akhirnya harus berakhir kepada Farid yang mengalami kerugian besar. Perjanjian yang disepakati bersama ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya," jelas Haekal.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga