Sekilas Info

Korban Penipuan Bisnis Cangkang Sawit Gugat Komut PT TKU ke PN Jakarta Selatan

Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tidak sampai disitu, kata Haekal, Farid pun menyanggupi permintaan AD selaku pemesan cangkang, namun AD mengingkari perjanjian yang telah mereka sepakati sebelumnya.

"Farid yang telah mengeluarkan biaya untuk pengadaan barang sesuai dengan PO yang diminta oleh PT Metras Tridaya Asia senilai Rp Rp4.245.750.000 itu tak kunjung dibayarkan oleh AD sebagai Ditektur Utama PT Metras Tridaya Asia," pungkasnya.

Namun sebelumnya menurut Haekal, Farid pun telah menyediakan barang sebanyak 1680 Ton cangkang sawit dan diletakkan digudang miliknya.

Patut diketahui, kasus ini pun telah diajukan gugatan Perdata oleh Farid Osama melalui Penasehat Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Farid berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan gugatannya.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tegugat III untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar tiga miliar rupiah," tulis Haekal dan Partner Law Firm dalam gugatannya.

Sementara itu, salah satu pihak tergugat yang dikonfirmasi wartawan melalui nomor 08571011**** tidak terhubung, nomor tersebut hanya bisa merekam panggilan masuk dari nomor awak media. 

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga