Sekilas Info

Aturan Sanksi ASN

Perhatikan Ini! SKB Larangan ASN Follow, Like, Share dan Comment di Sosmed Capres dan Caleg

Ilustrasi penggunaan sosial media

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau menjadi follower dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu.

Secara detail aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 telah diatur termasuk penggunaan sosial media (Sosmed).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) M Averrouce membenarkan adanya aturan tersebut kepada wartawan, Minggu 24 September 2023.

Baca juga: Bawaslu Minta Kadiskes Sumut Klarifikasi Pernyataannya

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," kata Averrouce saat dikonfirmasi.

Sebelumnya aturan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang ditandatangani oleh dua pimpinan kementerian dan tiga pimpinan lembaga, yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Bawaslu RI, KASN serta BKN.

Sebagaimana tertulis maksud aturan tersebut guna membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.

Baca juga: Kumpulkan Pangkotama, Panglima TNI Ingatkan Netralitas di Pemilu

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dwinanto
Editor: Redaksi

Baca Juga