Aturan Sanksi ASN
Perhatikan Ini! SKB Larangan ASN Follow, Like, Share dan Comment di Sosmed Capres dan Caleg
Sedangan, dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos.
Berikut aturan dimaksud.
"Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)".
Baca juga: Pemerintah RI Resmi Ubah Sebutan Isa Almasih Jadi Yesus Kristus








Komentar