Aturan Sanksi ASN
Perhatikan Ini! SKB Larangan ASN Follow, Like, Share dan Comment di Sosmed Capres dan Caleg
Sedangkan, tujuan aturannya yakni terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Dalam SKB tersebut juga termaktub pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dimana pada poin 4 SKB itu, mengatur soal sosialisasi atau kampanye sosial media atau online.
"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi pengaturan pelanggaran itu.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Ini Tantangan Penyelenggara
Sedanngkan, jenis sanksi atas pelanggaran tersebut, dapat berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Didalam Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004, antara lain:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Sementara dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'.
Baca juga: Ingin Menang Pilpres 2024, Parpol Pendukung Ganjar Pranowo Jangan Sombong!
Termasuk membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).








Komentar