Kumpulkan Pangkotama, Panglima TNI Ingatkan Netralitas di Pemilu

Jakarta - Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Hal itu dikemukakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada Panglima Komando Utama (Pangkotama) di jajaran TNI, Selasa, 12 September 2023, di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Laksmana TNI Yudo Margono mengingatkan kembali pada Pangkotama bahwa, di dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.
Lebih lanjut, Panglima TNI mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI.
Baca juga: Panglima TNI Apresiasi TNI AL Bangkitkan Heroisme Malahayati
"Ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum," tegasnya.
“Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujarnya menambahkan.
Yudo Margono juga menyampaikan, bahwa komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI agar ditertibkan.
"Segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pintanya.
Baca juga: Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS
Mundur dari Dinas
Komentar