Sekilas Info

Pemilu 2024

Rp36 Juta per Orang, KPU Deliserdang Salurkan Santunan Kematian Anggota Badan Adhoc

Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Syahrial Effendi (kemeja putih) memberi santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris dari Devi Permatasari, anggota KPPS di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kamis (4/4).

Dailyklik.id, Deliserdang - KPU Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, mulai menyalurkan santunan kematian dan kecelakaan kerja untuk anggota badan adhoc Pemilu 2024. Santunan diberikan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

"Kami mengucapkan terima kasih dan rasa bangga yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan kinerja PPK, PPS dan KPPS (yang wafat dan kecelakaan kerja) yang melaksanakan tahapan Pemilu 2024," ungkap Syahrial Effendi, Ketua KPU Deliserdang, saat seremoni Pemberian Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja Badan adhoc pada Pemilu 2024, di aula Kantor KPU Deliserdang, Lubuk Pakam, Kamis (4/4) sore.

Dia menjelaskan, pemberian santunan ini mengacu pada Pasal 83 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Yang mana dalam ketentuan itu diatur bahwa dalam hal anggota Badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU dapat memberikan santunan.

Santunan ini diberikan berdasarkan laporan yang diterima KPU Deliserdang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama tahapan Pemilu 2024 yang terhitung sejak Januari hingga April 2024. Setelah dilakukan pendataan, identifikasi dan verifikasi, terdapat dokumen yang telah lengkap dan statusnya sudah memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian dan kecelakaan kerja.

Adapun persyaratan yang diperlukan antara lain KTP, KK, laporan kronologis kejadian, surat keterangan medis dan surat keterangan ahli waris bagi yang meninggal dunia.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Yoseph Pencawan

Baca Juga