Lanjutan Sidang Gugatan Parbulk Terhadap HITS, Kuasa Hukum Parbulk Berikan Berbagai Dokumen Pendukung
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia.
Baca juga: Imparsial: Kababinkum Keliru, Prajurit TNI Tidak Boleh Menjadi Penasihat Hukum
Baca juga: Catat Sejarah! Publik Konsisten Percaya Penegakan Hukum kepada Kejagung
Dengan demikian, berdasarkan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.
Dalam hal ini, Direktur Parbulk Christian Due, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Perkara Perkara Nomor 116/2023 yang telah menjatuhkan putusan sela tersebut dan berharap ini dapat menjadi preseden yang positif bagi iklim investasi di Indonesia.








Komentar