Sekilas Info

Imparsial: Kababinkum Keliru, Prajurit TNI Tidak Boleh Menjadi Penasihat Hukum

Gufron Mabruri

Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro dalam konferensi pers, Kamis, 10 Agustus 2023, terkait Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan, menyatakan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. Pernyataan Buntoro pun menuai polemik.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai Buntoro seolah tidak memahami aturan yang berlaku dalam penegakan hukum di TNI.

"Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum," kata Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada para wartawan, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Baca juga: Soal TNI Datangi Polrestabes, LBH Medan Desak Pangdam I/BB Tindak Tegas Personilnya

Sedikit berdiplomasi Gufron memandang bahwa apa yang disampaikan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro ada benarnya, bahwa setiap orang tanpa terkecuali prajurit TNI dan keluarga prajurit TNI berhak mendapatkan bantuan hukum.

"Hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 7 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin persamaan kedudukan di muka hukum," ujarnya.

"Selanjutnya diatur pula di dalam Pasal 16 dan Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (Konvensi Hak Sipil dan Politik) yang pada intinya menjamin bahwa semua orang berhak atas perlindungan dari hukum," lanjut Gufron dalam keterangan pers tersebut.

Baca juga: Refleksi 77 Tahun TNI: Sinergi dan Integrasi Nasional Sebuah Keniscayaan

Selain merupakan hak asasi manusia, ujar Gufron, bantuan hukum juga merupakan amanat Pasal 27 UUD NRI 1945.

Lebih lanjut Gufron menjelaskan, bahwa untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, pengaturan tentang bantuan hukum bagi masyarakat secara umum diatur Kembali dalam Pasal 69 KUHAP, Pasal 56 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 1 UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang pada intinya setiap orang tanpa terkecuali berhak mendapatkan bantuan hukum.

"Namun demikian, secara khusus bagi lingkungan TNI, jaminan bantuan hukum kembali ditegaskan dalam pasal Pasal 105, 215 dan 216 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang pada intinya adanya jaminan bantuan hukum bagi tersangka yang diadili di peradilan militer maupun koneksitas," jelasnya.

Baca juga: Politisi Sibuk Pidanakan Rocky Gerung, Wasekjen KNPI: Pengalihan Isu Korupsi BTS Kominfo

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga