Imparsial: Kababinkum Keliru, Prajurit TNI Tidak Boleh Menjadi Penasihat Hukum
Atas pertimbangan hukum tersebut , Imparsial pun mendesak Presiden dan Panglima TNI untuk mengambil langkah langkah konkrit, sebagai berikut.
Baca juga: Aksi Kolaborasi dan Pemberdayaan Pijar Foundation: Wujudkan Visi Indonesia Maju 2045
Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI untuk mengevaluasi Kababinkum TNI yang telah salah dan keliru menafsirkan aturan perundang-undangan sehingga menimbulkan polemik hukum dan dikhawatirkan membenarkan perilaku Prajurit TNI untuk menjadi penasihat hukum di peradilan umum.
Imparsial juga meminta Panglima TNI melarang anggota TNI untuk bertindak sebagai advokat di peradilan umum dan jika terjadi pelanggaran atau penyimpangan peran TNI harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terakhir, Imparsial juga mendesak Presiden Joko Widodo, segera merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, yang telah menyebabkan disharmoni dan kontradisksi norma dan penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana yang telah dijanjikan dalam Nawacita Presiden sejak tahun 2014.
Baca juga: Pesona Desa Sejahtera Astra Wisata Negeri Hila: Tanah Maluku Menembus Cakrawala Dunia








Komentar