TNI Geruduk
Soal TNI Datangi Polrestabes, LBH Medan Desak Pangdam I/BB Tindak Tegas Personilnya

Medan - Puluhan personil TNI Kodam I Bukit Barisan yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan, Sabtu siang, 5 Agustus 2023 mendatangi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kompol Fathir di Polrestabes Medan Jalan HM Said Kota Medan.
Kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan personil TNI itu diketahui untuk meminta penangguhan penahanan terhadap ARH, tersangka dugaan kasus mafia tanah yang sedang ditangani Polrestabes Medan.
Menyikapi hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra pun angkat bicara.
Baca juga: HPN 2023, LBH Medan: Perlindungan Terhadap Wartawan Masih Rendah
Melalui keterangan resminya, Irvan sangat menyayangkan sikap Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan dengan pakai dinas harian.
"Seakan-akan tindakan tersebut seperti menggeruduk dan memberikan shock therapy kepada Polrestabes Medan agar pihak Polrestabes Medan mau memberikan apa yang menjadi permintaan yang bersangkutan," kata Irvan Saputra di Medan, Senin, 7 Agustus 2023.
LBH Medan, ujar Irvan, meminta kepada Panglima Kodam I/BB untuk menindak tegas Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan personil yang turut hadir.
Baca juga: LBH Medan Tetap Eksis serta Konsisten Dalam Upaya Penegakan Hukum dan HAM
"Seyogianya tidak ada kewenangan Mayor Dedi Hasibuan untuk memaksa meminta penangguhan penahanan yang dimana penangguhan penahanan adalah wewenang dari penyidik Polri yaitu Kompol Teuku Fathir Mustafa," ujarnya.
"Sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 KUHAP. Penangguhan penahanan tersebut atas permintaan tersangka/terdakwa, maka penuntut umum, polisi dan Hakim dapat memberikan Penangguhan Penahanan," lanjutnya.
Minta Periksa Kapolrestabes dan Kasat
Komentar