HPN 2023, LBH Medan: Perlindungan Terhadap Wartawan Masih Rendah

Medan - Di tengah euforia perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2023, terselip sederet persoalan besar yang selama ini dialami insan pers. Perayaan yang idealnya identik dengan kebahagiaan, tetapi berbeda dengan apa yang dialami oleh banyak insan pers di Sumut.
Hal itu terungkap dari hasil pemantauan lapangan dan wawancara yang dikerjakan oleh LBH Medan terhadap sejumlah insan pers di Kota Medan. LBH Medan menemukan fakta bahwa masih terdapat permasalahan besar dan kesedihan dialami para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
LBH Medan mencatat ada tiga permasalahan besar pers hari ini. Pertama, terkait kesejahteran para insan pers yang ditandai dengan masih banyaknya insan pers yang belum mendapatkan upah/gaji sesuai aturan hukum yang berlaku atau sesuai upah minimum baik UMK/UMP.
Baca juga:
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI: Polisi Dominasi Kekerasan pada Jurnalis
Bahkan ada wartawan yang belum mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Bahkan diduga masih ada insan pers yang tidak punya gaji. Serta tidak sedikit insan pers menyatakan jika perusaahan pers sejahtera, tapi persnya sengsara," kata Irvan Saputra mewakili LBH Medan dalam rilis persnya yang dibagikan kepada media.
Kedua, permasalahan perlindungan pers dalam hal ini baik secara fisik maupun psikis mengancam pers. Itu ditandai dengan masih banyak pers yang diduga dikriminalisasi, dianiaya, diintimidasi dan diintervensi dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya.
Mengutip data dan hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada akhir 2022, tercatat ada 82,6 persen dari 852 jurnalis perempuan yang dilibatkan dalam riset di 34 provinsi mengalami kekerasan seksual baik melalui daring maupun luring. Parahnya 26 persen diduga pelaku kekerasan seksual berasal dari tempat insan pers bekerja serta orang lain yang ditemui di lapangan saat melakukan tugas peliputan.
Baca juga:
Pakar Hukum: Perda Belanja Iklan Perlu Bagi Kehidupan Pers Lokal
Komentar