Sekilas Info

HPN 2023, LBH Medan: Perlindungan Terhadap Wartawan Masih Rendah

Ilustrasi | HPN 2023, LBH Medan: Perlindungan Terhadap Wartawan Masih Rendah

Ketiga, lemahnya pengawasan dan perlindungan Dewan Pers terhadap insan pers dan perusahan pers. Hal ini ditandai dengan adanya dugaan media yang tidak terverifikasi Dewan Pers yang berakibat munculnya wartawan gadungan atau istilah lain di kalangan insan pers Kota Medan "wartawan bodrex” yang diketahui melakuan perbuatan-perbuatan yang mencoreng kerja-kerja pers. Misalnya diduga memeras atau mengancam instansi maupun individu untuk kepentingan pribadi.

Lemahnya pengawasan Dewan Pers terhadap permasalan tersebut secara tidak langsung telah mencoreng insan pers yang telah menjalankan tugas mulianya sebagai bagian dari pilar demokrasi secara baik dan benar. Padahal secara fungsinya Dewan Pers mempunyai tanggung jawab atas permasalahan tersebut.

LBH Medan menilai dewasa ini kesejahteran dan perlindungan pers seperti peribahasa “jauh panggang dari api” yang menggambarkan kesejahteran dan perlindungan pers tidak sesuai dengan harapan dan bahkan masih jauh dari apa yang diharapan kawan-kawan pers khususnya pers kota Medan.


Baca juga:
Dewan Pers Sebut Regulasi Hak Cipta Jurnalistik Bukan Sikap Anti Platform Digital


Karena itu, LBH Medan meminta kepada pemerintah, perusahan pers dan dewan pers untuk secara maksimal dan nyata mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan pers, dimana hal tersebut pada dasarnya telah dijamin oleh konstitusi 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM ,UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), International Labour Organization (ILO).

Selanjutnya 1 2
Penulis: Deddy Hutajulu
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga