PHK Sepihak Tanpa Pesangon
LBH Medan Minta Disnaker Awasi PT Global Graha Sarana Abadi
Dailyklik.id, Medan - LBH Medan meminta Disnaker Provinsi Sumut dan Kota Medan untuk membina dan mengawasi PT Global Graha Sarana Abadi. Hal itu diperlukan menyusul terjadinya tindakan PHK sepihak tanpa pesangon di perusahaan tersebut.
"LBH Medan yang merupakan kuasa hukum dari para buruh meminta kepada Disnaker Provinsi Sumut dan Kota Medan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT Global Graha Sarana Abadi," ungkap Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu (3/4).
Dia mengemukakan hal itu karena pihaknya menduga PT Global Graha Sarana Abadi telah melanggar cukup banyak aturan. Antara lain Pasal 28 D ayat (1) dan (2) UUD 1945, serta Pasal 13 ayat (1) Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2013 Jo. UU Cipta Kerja, Pasal 89 dan 90 UU Nomor 13 Tahun 2013 Jo. UU Cipta Kerja. Lalu Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2013 Jo. UU Cipta Kerja, serta Pasal 7 huruf (a) UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan yang berada di bawah bendera Metro Medan Group itu terkuak dari empat orang mantan karyawannya. Mereka adalah Tony, Ernita, Rini dan Laidis.
Komentar